Aulanews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memaparkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) yang baru diberikan kepada 3.251.563 pekerja atau buruh per awal September 2021.
Jumlah tersebut setara dengan 37,4 persen dari total target penerima BLT gaji yang sebanyak 8,7 juta orang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses penyaluran saat ini telah memasuki tahap ketiga.
Rinciannya, BLT gaji tahap I ini disalurkan kepada 947.436 pekerja, tahap II disalurkan kepada 1.145.598 pekerja, dan tahap III disalurkan kepada 1.158.529 pekerja.
Menurut Ida, penyaluran BLT gaji tahap I dan II ditransferkan secara langsung kepada pekerja.
Mereka adalah pekerja yang sudah memiliki rekening di bank dan masuk dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT BTN (Persero) Tbk.
Sementara untuk penyaluran tahap III diberikan kepada para pekerja yang tak memiliki rekening di bank Himbara. Alhasil, pemerintah harus melakukan pembukaan rekening secara kolektif (burekol) terlebih dahulu kepada calon penerima.
“Alhamdulillah, penyaluran di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan,” kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).
Ida juga mengatakan bahwa pihak bank sengaja mendatangi langsung perusahaan-perusahaan agar tak terjadi kerumunan masing-masing cabang perbankan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Ida menekankan bahwa yang menerima BLT gaji adalah pekerja yang tidak menerima bantuan sosial (bansos) lain, seperti kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH).
“Untuk mengantisipasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan basis data penerima program kartu prakerja, BPUM, dan PKH,” jelas Ida.
Untuk aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 berupa Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah yang Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi para Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.