Jadwal Shalat
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Internasional
  • Trending
  • Update Pemilu 2024
  • Menuju Istana
  • Indeks
  • Lainnya
    • Hukum
    • Edukasi
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Humaniora
    • Olahraga
      • Sepakbola
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Opini
    • Tokoh
    • Warganet
    • Referensi
Nasional Politik Internasional Video Trending Update Pemilu 2024 Menuju Istana Daerah Religi Advertorial Hukum Ekonomi Gaya Hidup Humaniora Edukasi Olahraga Sepakbola Budaya Lingkungan Hidup Opini Tokoh Warganet Referensi Indeks
Home Nasional

Pemerintah Akan Wajibkan PLN Beli Listrik dari PLT Sampah

by 4dm1n
21/11/2023 - 13:11
in Nasional
0

Pemerintah ingin mewajibkan PLN membeli listrik dari pembangkit. (ANTARA FOTO/Didik Setiawan).

Aulanews.id – Pemerintah ingin mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Kewajiban akan dituangkan dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi adalah program pemerintah. Ia menyebutnya dengan nama bioenergi nasional.

Ia menekankan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu, Arifin menilai pemanfaatan sampah sebagai sumber energi penting untuk menjaga kualitas lingkungan.

“Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah daerah mengatasi masalah sampah. Ketentuan pembelian tenaga listrik mengacu pada kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan,” usul Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (20/11).

“Menteri energi dan sumber daya mineral menetapkan harga dan formula tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” imbuhnya.

Baca Juga:  Tata Kelola Keuangan Semakin Baik, PLN Raih Penghargaan Debitur Terbaik dari Kemenkeu RI Dua Tahun Berturut-turut

Dalam bahan paparan rapatnya, setidaknya ada 3 ketentuan terkait limbah dan sampah dalam regulasi eksisting saat ini.

Pertama, limbah yang diartikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan. Definisi diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 81 Tahun 2021.

Kedua, sampah rumah tangga dengan definisi sebagai sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Ketentuan ini tertulis dalam PP Nomor 81 Tahun 2012.

Ketiga, sampah sejenis sampah rumah tangga. Ini dijelaskan dalam PP Nomor 81 Tahun 2012, di mana didefinisikan sebagai sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, industri, khusus serta fasilitas sosial, umum, dan lainnya.

Baca Juga:  Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, PLN Turut Sukseskan Acara Hari Pers Nasional 2023
Tags: listrikpemerintahPLNPLT Sampah
ADVERTISEMENT
Previous Post

TPN Ungkap Alasan Ganjar-Mahfud Ingin Wujudkan Ekonomi Biru

Next Post

AHY Yakin Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran: SBY Siap Turun Gunung

4dm1n

4dm1n

Next Post

AHY Yakin Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran: SBY Siap Turun Gunung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olahraga

Tekuk Argentina, Mali Juara 3

2 Desember 2023

Aulanews.id - Timnas Mali U-17 meraih peringkat ketiga Piala Dunia U-17 2023 setelah mengalahkan Argentina dengan skor 3-0 pada laga...

15 Napi di Serang Tenggak Oplosan Hand Sanitizer, 2 Orang Tewas

2 Desember 2023

Agus Subiyanto Smart Power untuk Papua

2 Desember 2023

LPBINU Kelola Ribuan Hektare Hutan Lindung secara Mandiri

2 Desember 2023

Mantan Wartawan JP Gowes Surabaya-Jakarta Ketuk Nurani Gm Dkk di Dewan Pers

1 Desember 2023

PW MDS Rijalul Ansor Jatim 2023-2024 Resmi Dikukuhkan

1 Desember 2023

KPU Surabaya ingatkan pemasangan APK Pemilu tahun 2024 tak bisa sembarangan

1 Desember 2023

Luapan Amarah Argentina di Perebutan Juara Ketiga

1 Desember 2023

E-Harian AULA 02 Desember 2023

Kiai Bertutur

aulanews.id

aulanews.id
Instagram post 17971154657440631 Instagram post 17971154657440631
Indonesia lebih memilih kualitas daripada kuantita Indonesia lebih memilih kualitas daripada kuantitas dalam pariwisata. 😌🌴🇮🇩 Tidak ada rencana bebas visa untuk wisatawan China seperti Thailand. Kita fokus pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan! 🌟🌏 #PariwisataIndonesia #WisataBerkualitas #EksplorIndonesia
Perubahan Penting! DPR RI Resmi Menyahkan RUU ASN Perubahan Penting! DPR RI Resmi Menyahkan RUU ASN Menjadi UU. Mobilitas Talenta ASN Diperkuat untuk Mengatasi Kesenjangan Nasional. 🇮🇩💼 #ASNIndonesia #PemerataanTalenta #ReformasiASN
Kemenangan gemilang 🥇🇮🇩 Atlet Indonesia D Kemenangan gemilang 🥇🇮🇩 Atlet Indonesia Desak Made Rita Kusuma Dewi memenangkan medali emas di nomor speed putri Asian Games 2023! 🧗‍♀️🏆 Selamat juga kepada Rajiah Sallsabillah yang meraih perunggu untuk Indonesia! 🥉👏 #AsianGames2023 #PanjatTebing #EmasUntukIndonesia
Instagram post 17874164585972496 Instagram post 17874164585972496
Presiden Jokowi dan Ketua Partai Demokrat, Pak SBY Presiden Jokowi dan Ketua Partai Demokrat, Pak SBY, bersatu di Istana Bogor hari ini untuk membahas politik kebangsaan. Semoga pertemuan ini membawa dampak positif dalam dinamika politik menjelang Pemilu 2024! 🇮🇩🤝 #PolitikKebangsaan #Pemilu2024 #Jokowi #SBY
Load More Follow on Instagram
ADVERTISEMENT

Terkini

Indeks
Trending
Sepakbola

Telusuri

  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Religi
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Edukasi
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Budaya
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Tokoh
  • Warganet
  • Referensi

Media

  • Foto
  • Video

Produk

  • E-Harian AULA
  • Majalah AULA
  • AULA Online
  • UMKM

Tentang Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber

Tetap Terinformasi

Infografis
Unduh Aplikasi GO AULA

Informasi yang dapat dipercaya

Tak hanya informasi tentang NU atau keislaman, berita-berita terkini, politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, wisata, hiburan bahkan olahraga juga dihadirkan di media ini.

Dengan konsep pemberitaan umum, diharapkan AULA News bisa menjawab kebutuhan informasi pembaca sekaligus melawan hoax.

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram Youtube
Kebijakan Privasi
Disclaimer

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama

Add New Playlist