Pemerintah Akan Setarakan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN

Aulanews.id – Pemerintah akan menyetarakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan BUMN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu sekarang ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Yudi mengatakan kesetaraan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai BUMN itu dilakukan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurutnya mobilitas tidak akan terjadi.

“Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita,” tutur Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa (7/11).

Yudi mengatakan penyetaraan ini akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi. Sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN bisa direm.

Selain penyetaraan gaji itu, pp kata Yudi juga akan mengatur soal penghasilan PNS yang akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan rombongan tiba di Pangkalan Angkatan Udara Galeão, Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 23.25 waktu setempat. Kedatangan Kepala Negara...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist