Serangan Israel “akan menimbulkan banyak korban jiwa, risiko tambahan kejahatan kekejaman, pengungsian baru ke lokasi lain yang tidak aman; dan menandatangani surat perintah kematian jika ada harapan akan bantuan kemanusiaan yang efektif.” Kata Komisaris Tinggi. “Saya tidak bisa melihat bagaimana operasi semacam itu bisa konsisten dengan tindakan sementara yang mengikat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.”