Aulanews.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengubah skema masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun, Kemendikbudristek mengklaim pembahasan kebijakan baru yang akan diterapkan mulai tahun 2023 ini telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk pimpinan PTN di seluruh Indonesia.
Sebelum munculnya kebijakan ini, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Nizam menjelaskan, Kemendikbudristek sudah melakukan persiapan dan diskusi yang panjang hingga akhirnya ditetapkan pada Agustus 2022 lalu. “Kami di Kemendikbudristek sudah melibatkan para pimpinan perguruan tinggi dalam pembahasan kebijakan ini,” ungkap Nizam, Sabtu, (17/9/2022).
Menurut Nizam, skema baru seleksi nasional masuk PTN juga dirancang untuk mengakomodasi pergerakan kurikulum dan sejumlah dinamika perubahan pembelajaran di jenjang SMA sederajat. Seperti diketahui, sejumlah perubahan terjadi melalui dinamika yang dikembangkan melalui kebijakan Merdeka Belajar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan transformasi skema masuk PTN. Transformasi ini sebagai upaya memperbaiki kualitas input sekaligus menyelaraskan terobosan kebijakan pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Tujuan dari kebijakan ini utamanya adalah menyambungkan transformasi, perubahan-perubahan, dinamika-dinamika yang sudah dikembangkan melalui kebijakan Merdeka Belajar dari pendidikan dasar hingga menengah dengan transformasi yang dilakukan di pendidikan tinggi dengan Kampus Merdeka,” jelas Nizam.
Berdasarkan data tahun 2020/2021, terdapat lebih dari 3,2 juta siswa lulus dari jenjang SMA/SMK/sederajat. Lebih lanjut, mahasiswa baru yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi secara nasional adalah lebih dari 2,1 juta mahasiswa dan dari jumlah tersebut sekitar 762 ribu mahasiswa diterima di PTN, baik akademik maupun vokasi.
Merujuk angka tersebut, skema seleksi masuk PTN harus memberikan kesempatan yang luas bagi calon mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan tinggi sesuai minat dan bakatnya. Dengan demikian, calon mahasiswa lebih bebas dalam menentukan program studi pilihannya tanpa merasa dibatasi.(Vin)