Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Begini Aturannya

Aulanews.id – Insiden kecelakaan yang kerap terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga atau tidak, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan terhadap pengguna jalan dan kereta api.

Di momen Lebaran, mobilitas masyarakat sangat tinggi seiring aktivitas silaturahmi hari raya.

Tingginya aktivitas di jalan raya tersebut menjadi perhatian tersendiri, terutama di palintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api.

Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024.

Kecelakaan ini melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Insiden tersebut mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.

Kemudian, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.

Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan karena dapat membuat sarana kereta api rusak.

Bahkan tidak sedikit menimbulkan korban luka-luka bahkan memakan korban jiwa. 

Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang.

Dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menerima kunjungan Pengurus Besar (PB) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Lantai 10 Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jumat...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist