“Pasal-pasal ini tentunya dapat digunakan, selain dengan Pasal 338 KUHP berkaitan dengan pembunuhan,” ujar dia.
Penggunaan kekuatan oleh aparat sebetulnya telah diatur Polri dalam regulasi internal, yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Namun, Erasmus menilai, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat selama ini tidak pernah diperiksa dan dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian secara tegas. Tragedi Kanjuruhan dianggap harus jadi titik balik kepolisian untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, alih-alih mengarahkan kesalahan personel semata pelanggaran kode etik.
“Sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun aktor-aktor yang terlibat adalah bagian dari kesatuan sendiri,” kata dia. (Ful)