Aulanews Hukum Pejambret Spesialis Lansia Di Pasar Keputran Dibekuk Polisi

Pejambret Spesialis Lansia Di Pasar Keputran Dibekuk Polisi

Ilustrasi jambret(Foto: Kompas.id)
Ilustrasi jambret(Foto: Kompas.id)

Aulanews.id, Surabaya – Polisi membekuk penjambret yang kerap menyasar lansia di pasar Keputran Surabaya. Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penangkapan pelaku bernama Hariono (39) tersebut berawal dari dua laporan yang masuk terkait penjambretan.

Kedua korban itu, yakni Meliana (52) warga Jalan Wonorejo Selata, yang mengaku dijambret, Senin (31/7/2023), dan Rochimah (73) asal Jalan Darmokali, mengalami hal yang sama, Kamis (3/8/2023). “Saat itu korban (Rochimah) baru saja berbelanja kebutuhan pokok di pasar Keputran, sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Imam, kepada media melalui pesan, Kamis (10/8/2023).

Ketika itu, Rochimah menaiki salah satu becak yang mangkal di Pasar Keputran, untuk pulang ke rumahnya. Korban yang terbiasa dengan rutinitas tersebut tidak merasa diikuti seseorang.

Baca Juga:  Rifki Azis, Pelaku Pembunuhan Ibu di Depok Terancam Hukuman Mati

Sementara, pelaku yang ketika itu tengah mengendarai sepeda motor bebek dengan nomor polisi L 6934 OJ, terus membuntuti becak yang dinaiki oleh Rochimah, hingga di Jalan Dinoyo. “Tepatnya di depan toko roti, korban dipepet orang tidak dikenal dari sebelah kanan. Pelaku langsung merampas tas hitam yang pada saat itu berada di pangkuan korban,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku langsung memacu sepeda motornya hingga menjauh dari lokasinya beraksi. Sedangkan, korban yang hanya naik becak tak bisa berbuat apa-apa ketika tasnya dirampas. “Tersangka biasanya mencari korban di sekitar Jalan Dinoyo dan Jalan Majapahit (sekitar Pasar Keputran). Setelah keadaan sepi, langsung merampas harta milik korbannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen, Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim

Tak lama, pelaku yang juga pengamen tersebut ditangkap ketika berada di lantai dua Pasar Keputran. Pria itu memang kerap tidur di lokasi tersebut, lantaran tidak memiliki tempat tinggal. “Barang bukti yang kami amankan, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana jambret, topi hitam, dan satu buah handphone,” tandasnya.

Terangka penjambretan yang menyasar wanita tua tersebut dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan. Dia terancam dihukum selama sembilan tahun penjara.(Mg01)

Berita Terkait

OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait JudolMenteri Kebudayaan Fadli Zon Ingatkan Masyarakat Tak Kerasukan Budaya Asing

BEAKING NEWS! LIVE STREAMING KPK RI: PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN SHELTER TSUNAMI DI NTB

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top