Aulanews.id – Nakamitsu mencatat bahwa dalam beberapa bulan terakhir terdapat dugaan transfer rudal balistik dan amunisi dari DPRK (lebih dikenal sebagai Korea Utara) ke Rusia, yang melanggar resolusi Dewan, yang diduga digunakan dalam invasi berkelanjutan Moskow ke Ukraina.
“Rezim sanksi Dewan Keamanan PBB berada di puncak upaya kolektif internasional untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk mencegah perpindahan senjata ilegal,” katanya.
“Saya ingat bahwa resolusi Dewan Keamanan yang relevan adalah mengikat secara hukum pada semua Negara Anggota PBB.”
Komite sanksiIbu Nakamitsu juga merujuk pada laporan akhir Panel Ahli yang mendukung Komite yang mengawasi tindakan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Keamanan dalam resolusi 1718.
Laporan tersebut menyatakan bahwa “Panel sedang menyelidiki laporan dari Negara-negara Anggota tentang pasokan senjata dan amunisi konvensional oleh DPRK yang bertentangan dengan sanksi.”
Panel sedang meninjau, sebelum berakhirnya mandatnya, sebuah laporan oleh Pemerintah di Kyiv mengenai puing-puing rudal yang ditemukan di Ukraina, menyusul informasi tentang rudal balistik jarak pendek yang diproduksi di DPRK dan digunakan oleh pasukan Rusia, katanya.
Meskipun mandat Panel Ahli telah berakhir pada tanggal 30 April, Komite 1718 tetap melanjutkan pekerjaannya dan akan mengawasi penerapan rezim sanksi.
Negara harus bertindak secara bertanggung jawabIbu Nakamitsu menyatakan bahwa negara-negara pengimpor, transit, produksi, dan ekspor “harus bertindak secara bertanggung jawab di setiap langkah” di sepanjang rantai transfer senjata dan amunisi untuk mencegah pengalihan, perdagangan gelap, dan penyalahgunaan.