Pegawai Non Islam di Parepare bukan Petugas Haji, tapi Panitia Pemberangkatan Jamaah

“Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk,” tegas Anna.

Anna menambahkan, Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah. Dalam proses kepanitian penyelenggaraannya, tentu melibatkan beragam unsur, tidak hanya Pegawai Kementerian Agama, tapi juga pegawai Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.

“Kementerian Agama saat ini terus fokus dalam upaya memberikan layanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia, baik saat di Embarkasi, ketika di Arab Saudi, dan sampai kembali ke Tanah Air nanti. Semoga jamaah haji Indonesi sehat dan mabrur. Aamiin,” ucapnya.

Baca Juga:  Kendala Mesin, Pesawat Garuda yang Bawa Kloter 5 Makassar "Retur to Base"

Alfian, kata Anna, juga tidak tepat saat dalam diskusinya mengkaitkan persoalan ini dengan toleransi yang dia terjemahkan sebagai orang yang kokoh dan kukuh dengan keyakinan agamanya masing-masing. Lalu, Alfian mengatakan bahwa umat Islam harus tetap sadar diri bahwa kita ini mayoritas tapi bermental minoritas; jangan mau mengalah terus.

“Pelibatan dua pegawai Non Islam dalam kepanitian itu bukan tentang mayoritas dan minoritas atau tentang siapa mengalah dan siapa menang. Ini justru bagian dari upaya menumbuhkan sikap saling gotong royong dengan tetap menghargai keyakinan dan kepercayaan masing-masing,” tandasnya.

“Pada saat perang dan kondisi belum aman, masa Revolusi Fisik 1945-1945, ini telah mengeluarkan Resolusi Djihad NU di Purwokerto (hasil Muktamar NU pada tanggal 26-29 Maret 1946). Semua itu menjadi...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist