Pedagang Ilegal Cula Badak di Media Sosial ditangkap!

Wild animal
Wild animal

Aulanews.id – Pihak berwenang Indonesia baru-baru ini menangkap seorang pria karena mencoba menjual gading gajah dan cula badak yang terancam punah melalui media sosial. Penangkapan ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal masih marak di Indonesia, terutama karena lemahnya penegakan hukum. Jika terbukti salah, pria tersebut dituntut hukuman hingga 15 tahun penjara, menurut pernyataan dari kementerian lingkungan hidup pada Rabu malam. 

Polisi di Sumatera Selatan mulai menyelidiki kasus ini setelah melihat unggahan di Facebook awal tahun ini yang menawarkan penjualan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi. Pria berusia 60 tahun, yang hanya diidentifikasi dengan inisial “ZA”, ditangkap pekan lalu di Palembang saat melakukan transaksi untuk menjual cula badak dan pipa yang terbuat dari gading gajah. dialnsir dari phys (29/08/2024)

Di rumahnya, polisi menemukan tujuh cula badak dan setidaknya empat gading gajah. “Sepertinya dia sangat berpengalaman dalam perdagangan satwa liar,” kata perwakilan dari kementerian lingkungan hidup.

Pada bulan Juni lalu, polisi juga menangkap sekelompok pemburu yang diduga telah membunuh 26 badak Jawa yang terancam punah di Taman Nasional Ujung Kulon sejak tahun 2018. Badak Jawa dan badak Sumatera kini sangat terancam punah, dengan populasi yang tersisa di alam liar kurang dari 80 dan 50 ekor, masing-masing, menurut data dari Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist