Handoko berharap Pemkot Binjai dapat mengkaji kembali besaranya pajak yang dibebankan kepada pedagang kecil. Sebab besaran pajak 10 persen ke para pedagang terlalu berat.
“Janganlah pedagang kecil seperti kami kenak pajak 10 persen. Kenapa gak 1 persen saja. Kalau masalah pajak kita taat pajak, tapi jangan segitu lah. Kami tetap mau bayar pajak, karena kami juga mau memajukan daerah kami. Tapi tolong lihat kami bagaimana, kami ini pedagang kecil,” bebernya.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar mengatakan bahwa pungutan pajak yang dikenakan pada para pengusaha kuliner itu mengacu pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.