Aulanews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023. Surat ini berisi pedoman bagi warga dan khususnya para pengurus NU di semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024.
Surat ditandatangani Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf, Rabu (15/11/2023).
Melalui surat itu, PBNU menegaskan agar warga dan pengurus NU menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU sebagai landasan aktivitas politik. Untuk diketahui, hal tersebut merupakan keputusan Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. Rapat harian pada Selasa (14/11/2033) memutuskan lima hal.
Pertama, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta pimpinan lembaga pendidikan/perguruan tinggi NU yang masuk dalam daftar calon tetap anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, DPRD kabupaten/kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan daftar calon tetap dimaksud.
Kedua, seluruh pengurus NU dan perangkat NU di semua tingkatan kepengurusan serta pimpinan lembaga pendidikan/perguruan tinggi NU yang masuk dalam tim kerja pemenangan calon presiden/wakil presiden RI secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh tim pemenangan calon presiden/wakil presiden.
Ketiga, dalam hal pengurus yang masuk dalam daftar calon tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga NU, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2023 tentang rangkap jabatan.
Keempat, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberhentian pengurus, pergantian pengurus antarwaktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.
Kelima, ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota. (Ful)