Desakan dari Muhibbin-Muridin mengingat banyaknya di antara mereka yang ingin berjariyah, ingin mewakafkan tanah untuk kemaslahatan umat direspon positif oleh Idaroh Aliyyah Jatman. Pada akhirnya Idaroh Syubiyah dan Idaroh Wustho banyak yang memanfaatkan Akte Notaris tersebut untuk mengamankan harta kekayaan JATMAN agar tidak disalahgunakan.
Dengan hadirnya akta notaris tersebut, JATMAN hadir melayani kebutuhan umat di tingkat Idaroh masing-masing. Dengan demikian, meskipun badan otonom dapat memiliki badan hukum sendiri, tetap ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan aturan internal PBNU dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jadi dengan diterbitkannya SK badan hukum Dari Dirjen AHU Kemenkumham oleh badan otonom PBNU, tidak berarti banom tersebut telah lepas atau keluar dari perangkat PBNU selama 4 (empat) hal sebagaimana tersebut diatas tidak dilanggar oleh Banom PBNU.
Di antara Badan otonom PBNU ada beberapa yang telah memiliki SK badan hukum yang tujuan utamanya biasanya agar dapat mengakses bantuan dana atau kegiatan dari pihak pemerintah atau swasta yang biasanya mensyaratkan harus berbadan hukum.
JATMAN misalnya, pada 2019 telah memiliki SK Badan Hukum dari Kemenkumham RI tidak bermaksud untuk keluar dari organ PBNU, tetapi ada beberapa alasan misalnya untuk memenuhi syarat menjadi badan hukum penerima wakaf, melayani kebutuhan Idarah Wustho dan Syubiyyah yang akan berkontribusi pada jam’iyyah dengan mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang mempersyaratkan adanya akte badan hukum dan dalam rangka proses pendirian kantor JATMAN yang juga membutuhkan akte badan hukum tersebut. (Hb)