PBNU Jelaskan PATMAN yang Didirikan Habib Luthfi Tak Berkaitan dengan NU

 

“Karena di anggarannya sama sekali tidak menyebut-menyebut NU, sekalipun orang-orangnya sama, tetapi kan bukan soal orangnya, tapi soal organisasinya. Orangnya sama, tapi tidak berarti kemudian organisasi itu satu,” kata Amin Said.

 

Penjelasan JATMAN

NU Online mendapatkan sebuah dokumen pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Idarah Aliyah JATMAN tertanggal 25 November 2024. Dokumen ini ditandatangani Wakil Rois ‘Am JATMAN KH Ali Mas’adi, Wakil Plt Katib ‘Am JATMAN KH M Munawir Tanwir, Wakil Mudir ‘Am JATMAN KH Ali Ridho Hasyim, dan Sekretaris Jenderal JATMAN KH Mashudi.

 

Di dalam dokumen ini, terdapat empat poin penjelasan yang diberikan pihak Idarah Aliyah JATMAN. Pada poin pertama dijelaskan tentang keberadaan badan hukum JATMAN yang dinilai tidak melanggar AD ART Perkumpulan NU karena memang tidak ada larangan.

 

Dibentuknya badan hukum juga karena alasan agar Idarah Wustha dan Idarah Syubiyah menjadi lebih mudah untuk mengamankan harta kekayaan JATMAN agar tidak disalahgunakan. Pembentukan badan hukum ini pun dilatarbelakangi oleh permintaan para muhibin dan muridin JATMAN.

 

Berikut penjelasan Idarah Aliyah pada poin pertama tentang keberadaan badan hukum JATMAN:

 

Badan otonom di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat memiliki badan hukum sendiri, namun hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Perkumpulan PBNU serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada satu pun aturan dalam PBNU yang melarang badan otonomnya memiliki akta badan hukum dari Kemenkumham cq Dirjen AHU.

 

Dalam struktur organisasi NU, badan otonom (banom) adalah organisasi yang berada di bawah PBNU yang melaksanakan program NU sesuai dengan batas usia, kelompok masyarakat, profesi dan/atau kekhususan lainnya, seperti GP Ansor, IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Muslimat NU, Fatayat NU, Jatman dan lain-lain. Badan otonom ini biasanya didirikan untuk mengelola kegiatan yang lebih spesifik dan terfokus sesuai dengan karakteristik kelompok yang menjadi anggotanya.

 

Namun, jika badan otonom tersebut ingin memiliki badan hukum sendiri, misalnya dalam bentuk badan hukum berbadan hukum (seperti yayasan atau perkumpulan), hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan bahwa badan hukum tersebut tetap merupakan bagian dari perangkat PBNU dan badan hukum yang didirikan oleh badan otonom harus memiliki AD/ART yang mengatur tentang struktur, tujuan, dan mekanisme organisasi yang sesuai dengan peraturan PBNU dan perundang-undangan yang berlaku dan meskipun badan otonom tersebut memiliki badan hukum sendiri, tetap diperlukan mekanisme yang menghubungkan badan otonom dengan PBNU, agar tidak menyimpang dari prinsip dasar NU.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist