PATMAN kemudian didaftarkan menjadi badan hukum dan mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2019. Di dalam SK itu, terlampir Susunan Organ Perkumpulan yang menempatkan Muhammad Luthfi Ali (Habib Luthfi) sebagai Ketua Umum PATMAN, Mashudi sebagai Sekretaris Umum, dan Bambang Irianto sebagai Bendahara Umum.
Amin Said menjelaskan bahwa PATMAN berbeda dengan Jam’iyyah Ahlu Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN). Ia menegaskan bahwa PATMAN dan JATMAN merupakan dua entitas organisasi yang berbeda. Kalau JATMAN merupakan organisasi badan otonom NU, sedangkan PATMAN sama sekali tak ada kaitannya dengan Perkumpulan NU.
“Yang satu itu adalah Jam’iyyah Ahlu Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah yang merupakan badan otonom NU, dan yang kedua Perkumpulan Ahlith Thariqah Al Mutabarah An Nahdliyah yang didirikan Habib Luthfi. Perkumpulan ini sudah berdiri sejak 2019, tapi PBNU baru tahu dokumennya beberapa hari belakangan ini,” kata Amin Said saat ditemui NU Online di lantai 3 Kantor PBNU, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) JATMAN, disebutkan bahwa organisasi para ulama tarekat ini adalah badan otonom NU. Sementara di dalam Anggaran Dasar Perkumpulan Ahlith Thariqah yang didirikan Habib Luthfi dengan akta notaris itu sama sekali tidak menyebut NU.
“Jadi, (PATMAN) nggak ada kaitannya sama sekali dengan NU. Itu artinya ini merupakan dua organisasi yang berbeda. Yang satu adalah badan otonom NU, yang satu adalah badan hukum tersendiri,” tutur Amin Said.
Bolehkah banom NU jadi badan hukum?
Amin Said menjelaskan bahwa di dalam Anggaran Dasar NU Pasal 13, organisasi badan otonom merupakan bagian tak terpisahkan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
“Jadi, Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini di dalamnya ada struktur NU, badan otonom, ada lembaga-lembaga, itu berada dalam satu Perkumpulan. Nah ketika ada badan hukum baru, itu artinya dia sudah bukan lagi bagian atau menjadi satu kesatuan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu,” tegasnya.
“Jadi bunyinya bukan dilarang. Ya masak harus dibunyikan, dilarang mendirikan badan hukum sendiri, kan nggak gitu. Tetapi ini kita memahami dari kesatuan secara utuh konstruksi AD ART NU,” tambah Amin Said.
Amin Said menegaskan bahwa ketika Habib Luthfi dan Kiai Mashudi mendaftarkan pendirian PATMAN ke notaris dan kemudian mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, itu berarti mereka mendirikan organisasi baru dalam bentuk Perkumpulan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan NU.