H Faisal berharap, dengan adanya Majelis Tahkim NU ini, semua perselisihan yang terjadi dalam internal Nahdlatul Ulama diselesaikan secara internal, tidak di pengadilan. Karena kalau beragam perselisihan diselesaikan lewat jalur pengadilan akan mengganggu kinerja pengurus dan tentu juga akan menimbulkan masalah dalam perjalanan kepengurusan. (Ful)