Aulanews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan dan pengesahan Karteker PCNU Kota Surabaya. Dengan diterbitkannya surat keputusan bertanggal 3 Oktober 2022 itu, diharapkan mengakhiri status quo yang menimpa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya.
Surat Keputusan PBNU bernomor 124/PB.01/A.II.01.45/99/10/2022 itu ditandatangani Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf itu. Disebutkan, SK mencabut surat sebelumnya tahun 2020 Tentang Penunjukan dan Pengesahan Karteker PCNU Kota Surabaya dan menyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam SK disebutkan bahwa pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya pada tanggal 22 Rajab 1442 H/6 Maret 2021 M tidak sejalan dengan aturan organisasi. “Karena itu mengakibatkan PCNU Kota Surabaya berada dalam status quo dan PBNU telah mengambil keputusan untuk melakukan pembenahan struktur PCNU Kota Surabaya dengan membentuk kepengurusan Karteker,” begitu bunyi Surat Keputusan.
SK juga menunjuk dan mengesahkan Karteker PCNU Kota Surabaya dengan susunan Rais dijabat KH. Atho’illah Sholahuddin Anwar, Katib KH. Romadhon Chotib, Ketua H. Umarsyah, S.IP, Sekretaris H. Nur Hidayat dan anggota terdiri atas KH. Sholeh Hayat, Dr. KH. Imron Rosyadi Hamid, KH. Ma’shum Faqih, Prof. Dr. Akh. Muzakki, serta Faisal Saimima.
Disebutkan SK memberikan tugas dan kewenangan kepada Karteker untuk melaksanakan tugas-tugas kepengurusan PCNU Kota Surabaya dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, serta petunjuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. “Lalu melakukan konsolidasi, pembinaan dan penataan Majelis Wakil Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama dalam wilayah kerja PCNU Kota Surabaya. Terakhir melaksanakan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya paling lambat 3 (tiga) bulan ke depan dan melaporkan hasilnya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi SK PBNU.
PBNU menyatakan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, SK ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.(Vin)