Mulai berlaku pada tahun 1997, perjanjian ini telah diratifikasi oleh 193 negara, menjadikannya salah satu perjanjian pelucutan senjata internasional yang paling banyak diterima.
CWC melarang pengembangan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata kimia, dan mengamanatkan penghancuran simpanan dan fasilitas produksi yang ada.
Konvensi tersebut juga membentuk Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) untuk mengawasi kepatuhan, memberikan verifikasi dan memfasilitasi kerja sama internasional antar Negara Anggota.