“Sungguh tidak dapat terbayangkan apa jadinya negara ini jika generasi mudanya tidak ada yang berminat menjadi guru karena status kesejahteraannya tersebut,” imbuhnya.
Zuhri menegaskan, apabila di dalam proses RUU Sisdiknas ini terdapat upaya penghapusan skema Tunjangan Profesi Guru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maka sama saja dengan upaya memiskinkan guru. Jika ada upaya itu, maka Pergunu akan secara tegas menolaknya.
Guru dan dosen harus dilindungi dan diperlakukan secara khusus sebagai profesi yang mulia dan memiliki keunikan. Sebagai upaya perlindungan terhadap profesi guru dan dosen itu, Zuhri menyebut lex specialis derogat legi generali. Artinya, asas penafsiran yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Pemerintah harus transparan dan jujur kepada masyarakat bagaimana penyaluran peruntukan APBN 20 persen untuk pendidikan. Kami berharap kesejahteraan guru tidak menjadi ‘kambing hitam’ atas ketidakmampuan anggaran negara,” pungkasnya. (Ful)