Aulanews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H/2024 M. Tim ini bertujuan memastikan pemondokan jemaah haji layak huni dan menjamin makanan bagi jemaah haji memenuhi syarat kesehatan sehingga layak untuk konsumsi.
Tugas utama Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan adalah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di katering dan pemondokan tempat jemaah haji. IKL ke pemondokan merupakan upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh faktor lingkungan. IKL yang dilaksanakan berupa pengamatan dan pemeriksaan langsung terhadap lingkungan yang meliputi standar suhu, udara, pencahayaan ruangan, kebersihan lingkungan, serta pengolahan limbah.
”Seluruh pemondokan diperiksa dengan melihat beberapa kamar jemaah sebagai contoh. Temuan dari Inspeksi Kesehatan Lingkungan apabila terjadi hal hal yang tidak standar dilaporkan kepada pimpinan penyelenggaraan haji untuk dievaluasi,” ujar Kabid Kesehatan Haji dr. Indro Murwoko.
Sejauh ini, pemondokan yang diperuntukan untuk jemaah haji terlihat nyaman dan jarak hotel ke Masjid Nabawi mulai dari 50 meter sampai sekitar 350 meter.
Untuk pengawasan makanan jemaah haji, dipastikan makanan yang didistribusikan layak untuk dikonsumsi. Setiap hari, Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji metode uji organoleptik yang meliputi pengujian rasa, bau, tekstur, dan warna. Dengan pengujian ini, dapat dideteksi risiko kerusakan makanan sehingga bisa dihindari sebelum dikonsumsi oleh jemaah haji.
”Biasanya, saat jemaah haji memadati Madinah, sering kali terhambat pengantaran makanannya sehingga ketika sampai di pemondokan sudah melewati waktu makan dan tidak langsung dikonsumsi karena jemaah sedang berada di masjid. Lamanya makanan dikonsumsi dapat menyebabkan rasa dan tekstur yang berubah. Ini yang harus diantisipasi oleh pihak katering agar dapat datang tepat waktu walaupun keadaan sangat padat,” ujar Roedy selaku penanggung jawab Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan.
Selain pada sampel makanan, IKL juga dilakukan pada penyedia jasa makanan atau katering. Pengawasan pada katering dimulai sejak penerimaan, penyimpanan, dan pengolahan bahan makanan, serta pengepakan makanan, hingga distribusi. IKL untuk memastikan katering sudah melakukan semua proses tersebut sesuai standar serta tepat waktu.