Pasang Palang Di Pemakaman COVID-19 Kota Sorong

Aulanews.id – Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme Telah memasang palang di pemakaman Covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat. Mereka menuntut kepada pemerintah daerah setempat untuk membayar ganti rugi hak tanah tersebut.

Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme mengatakan, pemasangan palang adat tersebut sebagai bentuk peringatan masyarakat adat bagi Pemerintah Kota Sorong bahwasanya ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.

Absalom mengatakan bahwa pemerintah melakukan pemakaman jenazah Covid-19 di atas tanah itu tanpa adanya pembicaraan atas hak tanah tersebut.

Oleh karena itu, marga Malaseme sebagai pemilik tunggal hak ulayat melakukan pemasangan palang adat di atas tanah tersebut dan menuntut ganti rugi.

“Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman Covid-19 bisa dilanjutkan,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/9).

Dia mengatakan bahwa palang adat tersebut memiliki arti mendalam, yaitu siapa yang sengaja untuk memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat tersebut akan mendapat malapetaka.

“Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah,” katanya.

Absalom mengatakan sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pemilihan wilayah marga Malaseme, maka pemerintah daerah harus membayar Rp28 miliar atas tanah pekuburan Covid-19 itu, dilansir dari kompas.com.

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist