Aulanews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Senin (13/2/2023). Sidang tersebut terkait dengan laporan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang menduga KPU dan Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Di dalam sidang DKPP, Kuasa Hukum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) R Indra Priangkasa mengatakan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu dinilai tidak profesional. Indra menyebut hal itu lantaran KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR. “Bahwa Teradu I-VII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR sebagai peserta pemilu 2024. Teradu I-VII tidak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang tersimpan dalam 38 flashdisk atau hardisk internal,” kata Indra di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Selain itu, menurut Indra, Sipol yang digunakan sering mengalami gangguan dan tidak adanya panduan penggunaan. Oleh sebab itu, dia menyebut pada saat pendaftaran, PKR mengalami kendala penggunaan Sipol.
“Pada saat penginputan data melalui Sipol sering terjadi gangguan, melalui bentuk seringnya terjadi logout ketika posisi masih aktif dengan durasi waktu logging yang bervariatif antara 1-5 menit. Tidak ada penjelasan teknis dalam buku panduan Sipol dalam penempatan KTP dan kartu tanda anggota partai dalam satu template., sehingga jumlah dokumen ter-input karena kendala tersebut hanya mampu 10.661. Hal tersebut membuat partai tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” ujarnya.