Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06). Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama. Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini. Sebagian di antara mereka kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis.
Perjalanan Awal Kasus Penistaan Agama
Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan sejak April 2023 lalu, ketika video yang beredar di dunia maya meperlihatkan jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idul Fitri. Pemimpin ponpes, Panji Gumilang, berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno – presiden pertama Republik Indonesia. Sejak saat itu, beberapa kontroversi Al Zaytun terus dibahas warganet, beberapa di antaranya meliputi azan yang berbeda hingga salam Yahudi.
Ketertarikan netizen terhadap isu ini kian meningkat setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan membentuk tim investigasi untuk mengecek Pesantren Al Zaytun. Dari hasil laporan tim investigasi itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan “terjadi tindak pidana” yang diduga dilakukan Panji Gumilang. “Itu akan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD dalam akun Instagramnya.
Dia juga mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah administrasi untuk mengkaji izin Pesantren Al Zaytun, dan melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban yang diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemprov Jawa Barat. Jauh sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah melakukan penelitian terhadap Pesantren Al Zaytun pada 2002, serta mengeklaim menemukan indikasi penyimpangan dan hubungan dengan NII-KW9. Hal ini diutarakan Ketua MUI, M. Cholil Nafis dalam cuitannya. “Tugas MUI menjaga ajaran Islam agar tidak diselewengkan,” tulisnya.(Vin)