Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri (Foto: Liputan6)
Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri (Foto: Liputan6)

Aulanews.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08/2023) siang dan “memberikan surat perintah penangkapan” pada pukul 21.15 WIB.  “Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08/2023) malam.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Pada 4 Juli lalu, polisi mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah kepada dugaan penistaan agama. Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya – mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.

Pada akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ken bukan satu-satunya orang yang melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06). Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.  Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini. Sebagian di antara mereka kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis.

Perjalanan Awal Kasus Penistaan Agama

Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan sejak April 2023 lalu, ketika video yang beredar di dunia maya meperlihatkan jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idul Fitri. Pemimpin ponpes, Panji Gumilang, berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno – presiden pertama Republik Indonesia. Sejak saat itu, beberapa kontroversi Al Zaytun terus dibahas warganet, beberapa di antaranya meliputi azan yang berbeda hingga salam Yahudi.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist