Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyampaikan, ada upaya perdamaian kedua belah pihak demi menyelesaikan gugatan perdata ini dengan cara yang baik.
“Alhamdulillah hari ini kita ada mediasi terkait dengan ada upaya mengarah kepada suatu perdamaian itu ada di klien kami dalam hal ini Panji Gumilang, apakah akan berdamai di sini dan memang kalau itu satu jalan yang terbaik perdamaian itu hak mutlak dari klien kami,” ungkap Hendra seusai mediasi.
Hendra pun berharap Panji Gumilang dapat dihadirkan dalam agenda mediasi selanjutnya pada 30 Agustus 2023 mendatang. Untuk itu, Hendra meminta Polri memfasilitasi agar Panji Gumilang dapat bertemu Anwar Abbas.
“Jadi kami sangat berharap Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim dan khususnya penyidik memberikan fasilitas untuk bisa menghadirkan klien kami ke pengadilan ini dengan tujuan ingin melakukan suatu langkah-langkah yang terbaik dalam menyelesaikan masalah,” harapnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI masing-masing sebesar Rp 1 triliun atas tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang tersebar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.