“Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit dan tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat dan tersedia fasilitas untuk menampung limbah. Sebab limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar,” jelas dia.
Ketiga adalah tata pelaksanaan. Panitia kurban/Takmir Masjid menyampaikan rencana pemotongan hewan di luar RPH-R kepada camat setempat. Nantinya, pihak kecamatan setempat dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pemotongan hewan kurban di luar RPH, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban.
“Panitia dapat diusulkan oleh camat setempat kepada pejabat otoritas veteriner/DKPP Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan hewannya sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) pemotongan,” terang dia.
Selama pelaksanaan kegiatan, panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan di lingkungan tempat pemotongan hewan kurban. Melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan sebelum meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban. Disinfeksi ada saat kedatangan dilakukan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut dan hewan.
“Disinfeksi pada saat meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban dilakukan pada seluruh bagian kendaraan. Panitia juga wajib melaporkan kepada pihak kecamatan setempat setiap kedatangan hewan kurban, menginformasikan jenis, jumlah, dan asal hewan atau jika menemukan hewan sakit atau diduga sakit,” ungkap dia.