Aulanews.id. SURABAYA – Jelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta panitia kurban atau Takmir Masjid untuk memperhatikan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Surabaya.
Pedoman pelaksanaan pemotongan hewan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 mengenai Pelaksanaan Kurban selama terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada seluruh Camat dan Lurah di Kota Surabaya.
Pertama, pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) resmi. “Apabila dilakukan di luar RPH, maka tempat pemotongan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat setempat,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Hewan kurban yang akan dipotong, apabila dibeli dari luar kota, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal dan didatangkan/disiapkan di lokasi mendekati hari pemotongan (paling cepat H-3).
Sementara apabila dari peternak lokal di wilayah Kota Surabaya, bila belum diperiksa atau belum memiliki SKKH dari Pemkot Surabaya, dapat mengajukan pemeriksaan hewannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melalui camat setempat. “Apabila telah memiliki, maka sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Kecuali ditemukan hewan sakit atau gejala PMK,” tambah Eri.
Kedua, persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban di luar RHP-R, tersedia fasilitas penampungan hewan. Yakni, memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan ternak lain masuk ke tempat pemotongan hewan. Serta memiliki lahan pemotongan yang cukup dengan jumlah hewan.
“Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit dan tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat dan tersedia fasilitas untuk menampung limbah. Sebab limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar,” jelas dia.
Ketiga adalah tata pelaksanaan. Panitia kurban/Takmir Masjid menyampaikan rencana pemotongan hewan di luar RPH-R kepada camat setempat. Nantinya, pihak kecamatan setempat dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pemotongan hewan kurban di luar RPH, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban.