Aulanews.id, Madinah – Sebanyak dua orang koordinator Jamaah haji bervisa ziarah yang diamankan di Miqat Masjid Bir Ali, Madinah, pada Selasa (28/5/2024) kini ditahan oleh pihak aparat arab Saudi, sementara 22 orang dinyatakan tak bersalah.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary saat dihubungi melalui telepon menjelaskan, 22 orang yang dinyatakan tidak bersalah dianggap korban.
“Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Yusron, Kamis (30/5/2024).
Saat ditangkap di Bir Ali, menurut Yusron, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” tambah Yusron.
Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, para 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan. “Para jemaah ini berasal dari Banten,” ujarnya.
Soal nasib 22 jemaah ini setelah dibebaskan bagaimana, Yusron menyatakan pihaknya masih menunggu. Tim dari KJRI saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor Aparat Keamanan (Apkam) di Madinah. Sementara saat ini 22 jemaah yang dibebaskan berada di hotel Madinah.
Sementara itu untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator mereka dikenai pasal transporting Haj dimana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusron menjelaskan MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.