Aulanews.id – Uang tunai ratusan juta disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (19/1), tim penindakan KPK menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera PN Surabaya bernama Hamdan dan seorang pengacara.
Giat tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang ditangkap. KPK juga belum menyampaikan spesifik mengenai perkara di PN Surabaya yang diiringi dugaan suap tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.