Aulanews.id – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (18/9/2023).
Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari (18 September-1 Oktober 2023).
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, menurunkan angka kecelakaan, serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Operasi ini diberi tagline “Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024”.
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ada 15 sasaran pelanggaran yang ditujukan pada Operasi Zebra kali ini.
Berikut ini 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023.
1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi 4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia 15. Penertiban parkir liar.
(Mg06)