BPR dan BPRS wajib menyampaikan Rencana Bisnis ke OJK paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. OJK dapat meminta banknya melakukan presentasi rencana bisnisnya.
Cakupan rencana bisnis harus memuat ringkasan eksekutif, strategi bisnis dan kebijakan, proyeksi laporan keuangan, target rasio dan pos keuangan, rencana penghimpunan dana, penyaluran dana, permodalan, pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS dan informasi lainnya.
Ringkasan eksekutif paling sedikit harus memuat visi dan misi, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.
Strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan lokasi, arah kebijakan, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.