Search

OJK Revisi Aturan Urun Dana Berbasis Teknologi

Aulanews.id – Peraturan ini dibuat sebagai pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, dalam hal ini Kemenkominfo RI.

Di dalam POJK ini juga mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi dan melakukan layanan berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham,” tulis OJK dalam pernyataan tertulisnya, Kamis .

Baca Juga:  Dimas Chairullah, Ciptakan Platform Digital untuk Selamatkan Anak Muda dari Gangguan Mental

Hingga 31 Agustus 2021, OJK mengumumkan bahwa sudah ada dua penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.

BANGKALAN – Tambahan tiga poin pada laga sebelumnya membuat PSM Makassar mulai naik ke papan atas klasemen sementara BRI Liga 1 2023/24. Saat ini tim berada di posisi ke-11 dengan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist