Aulanews.id – Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan di OJK mengatakan bahwa pihaknya memberi sanksi administratif kepada 34 penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) lending selama bulan Agustus 2023. Sanksi ini diberlakukan lantaran adanya pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil dari pemeriksaan langsung.
“Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).
Agusman juga menambahkan bahwa OJK terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri fintech P2P lending secara aman, dengan harapan dapat berkontribusi pada ekonomi Indonesia.
Sementara itu, OJK telah mengirimkan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum mematuhi persyaratan modal minimum. Untuk diketahui, persyaratan modal minimum bagi fintech P2P lending adalah Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023.
Agusman menjelaskan bahwa OJK telah meminta rencana aksi pemenuhan modal minimum kepada perusahaan fintech P2P lending yang belum mematuhi ketentuan tersebut. (Mg06)