Aulanews.id – Banyak kalangan yang belum memiliki pemahaman yang emmadai terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence. Oleh sebab itu, angkanya dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan.
Padahal, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi pada pasangan saja, tetapi ada juga yang menimpa anggota keluarga lain seperti anak.
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadist Kota Bekasi, Jawa Barat ini mengatakan, KDRT dilarang dalam Islam, bahkan terbilang haram. Sebab, KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.
“KDRT adalah kezaliman. Karena merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam, maka KDRT adalah haram,” katanya, Jumat (07/10/2022).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga itu pun mengatakan, KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
“Bukan solusi menyelesaikan masalah rumah tangga. KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar apapun masalah rumah tangga,” lanjut A’wan Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
KDRT, terang dia, akan sangat berdampak pada keutuhan rumah tangga, praktik dan dampak kekerasan rumah tangga ini akan semakin rumit karena melibatkan trauma yang berkepanjangan.
“KDRT menafikan sakinah, mawadah, wa rahmah,dan maslahahnya rumah tangga. Oleh karena KDRT itu kezaliman maka menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT hukumnya wajib,” terang ulama perempuan jebolan Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir itu.