Nunggak Utang Rp 344 M, Pengusaha Ancam Stop Jual Minyak ke Pemerintah

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Aprindo Setyadi Surya menyatakan BPDPKS menyatakan uang pembayaran rafaksi sebetulnya sudah ada dan siap disalurkan. Hanya saja, BPDPKS sampai saat ini menunggu surat verifikasi dari Kemendag saja.

“Dananya sudah tersedia tinggal surat verifikasi aja. Tinggal tunggu surat rekomendasi hasil verifikasi aja,” ungkap Setyadi dalam tempat yang sama.

Sialnya, kabar terakhir yang didengar Roy dan Setyadi justru antiklimaks. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan surat hasil verifikasi rafaksi ke BPDPKS karena Permendag 3 tahun 2022 sudah dibatalkan isinya dengan Permendag 6 tahun 2022.

Baca Juga:  UNUGIRI Bojonegoro Gelar Rafting di Songa Adventure

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top