Aulanews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pemilu di lembaga pendidikan. Mereka menolak kampus dijadikan tempat kampanye politik.
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengungkap respon Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengenai hal tersebut.
“Wapres lebih menekankan coba dilihat konsideran dari putusan itu, kalau kita lihat konsideran dari putusan (MK) itu adalah bahwa itu adalah demi pendidikan politik. Nah kalau itu urusannya pendidikan politik, maka jangan sampai menyalahi terhadap apa yang menjadi tujuan dasar putusan itu,” ujarnya.
Masduki menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan sudah dipertimbangkan secara matang bagaimana agar kampus tidak menjadi wahana dari hal-hal yang dikhawatirkan, yakni pembelahan.
Wapres, kata Masduki, meminta ada titik temu dari putusan MK agar kampanye di lingkungan pendidikan haruslah menekankan pada pendidikan politik, sehingga peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.
“Tapi karena itu belum final kita lihat terlebih dahulu sampai finalisasi dari aturan-aturan tertentu. Sehingga dengan demikian nanti akan ada semacam titik temu bagaimana dilaksanakan dan pemilu sebagai tujuan pendidikan politik sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu bisa menjadi kenyataan yang ideal,” katanya.
Wapres, kata Masduki, meminta agar peraturan KPU nantinya memperhatikan hal tersebut.
“Jangan sebaliknya justru ini Wapres khawatir dijadikan alat pemicu untuk keterbelahan masyarakat,” tuturnya.
“Jangan sampai ada kampus A mendukung si B misalnya lalu menjadi basis tertentu, lalu kampus B mendukung C dan menjadi basisnya, dan seterusnya. Sehingga keterbelahan masyarakat itu makin terjadi dan justru makin jauh dari harapan kita semuanya, itu yang ditekankan oleh Wapres,” pungkasnya.
(Mg06)