Aulanews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta, pada September mendatang. Kegiatan ini mengusung tema “Mendampingi Umat, Memenangi Masa Depan”.
Di kegiatan tersebut, NU akan membahas 7 persoalan bangsa, yaitu kecerdasan buatan (AI), haji, konsep al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah (membantu kemaksiatan), hubungan ulama dengan umara (pemerintah), RUU Perampasan Aset, sekolah lima hari, dan aturan turunan RUU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Agenda ini sangat penting, karena berbagai persoalan yang akan dibahas berangkat dari situasi dan kondisi yang relevan. Oleh karena itu, hasil pembahasan ini diarahkan tidak saja pada aspek keputusan hukumnya, tetapi juga pada solusi yang menjadi masukan penting untuk negara dan masyarakat.
“Yang ingin kami suarakan itu bahwa Nahdlatul Ulama tidak berada di menara gading, tidak hidup menyendiri, hidup bersama masyarakat, bersama negara,” kata KH Abdul Ghofur Maimoen Ketua Steering Committee Munas dan Konbes NU 2023 di Jakarta.
Kiai Ghofur menyampaikan, pembahasan terhadap berbagai problem masyarakat dan negara ini dilakukan guna menemukan masukan bagi kepentingan yang paling maslahat bagi umum. Sebab, pengumpulan masalah ini dipilih dengan melihat studi kasus di tengah masyarakat.
“Keputusan-keputusan yang diambil itu berpikir tentang apa yang terjadi di masyarakat, apa yang harus dilakukan pemerintah, masukan-masukan apa, tidak hanya sekadar keputusannya A, lalu terserah dampaknya apa. Tidak seperti itu,” kata Rais Syuriyah PBNU itu.
Karenanya, Kiai Ghofur menegaskan bahwa keputusan yang diambil NU selalu memilih keputusan yang paling baik untuk masyarakat.
“Kami akan memberikan masukan untuk kepentingan-kepentingan negara secara umum, mana yang maslahat. Berharapnya ya ini harus dijalankan,” terang Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3, Sarang, Rembang, Jawa Tengah itu.
Adapun pembahasan Munas Alim Ulama NU 2023 ini antara lain adalah kecerdasan buatan (AI), dam haji, konsep al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah (membantu kemaksiatan), hubungan ulama dengan umara (pemerintah), RUU Perampasan Aset, sekolah lima hari, dan aturan turunan RUU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (Mg06)