Sebelumnya, diberitakan Herry Wiryawan, pimpinan salah satu baording school di Bandung memperkosa 12 santri. Sebanyak 9 santri di antaranya bahkan sudah hamil dan melahirkan.
Atas kejadian itu, Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut. Lembaga itu belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti itu.
”Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis M. Ali, Jumat (10/12).
dilansir dari jawapos.com