NU Akan Terbitkan Sertifikasi Pesantren Cegah Pelecehan Seksual

Aulanews.id – Pengurus Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur akan melakukan sertifikasi pondok pesantren. Sertifikasi itu untuk mencegah tindak kekerasan maupun pelecehan seksual. Upaya itu juga dilakukan sebagai respons atas tindakan pemilik salah satu boarding school di Bandung yang memperkosa dan menghamili belasan santrinya.

KH Abdus Salam Shohib, Plt ketua Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) atau Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia, Jawa Timur mengatakan, akan menggandeng pihak-pihak eksternal untuk mengantisipasi kekerasan dan pelecehan seksual di pesantren. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota terkait.

”Kami koordinasi internal dan eksternal. Komunikasi dan koordinasi dengan LBH dan lembaga kesejahteraan warga yang mengatasi perempuan dan anak juga keluarga. Tujuannya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi santri,” tutur KH Abdus Salam di kantor PWNU Jatim, Minggu (12/12).

Selain berkoordinasi dengan LBH di kota masing-masing pesantren, pihaknya juga akan menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara pendidikan pesantren. ”Bagi NU, ini waktunya introspeksi dan cari solusi. Langkah konkretnya akan memberi sertifikat pesantren yang sehat dan aman,” jelas KH Abdus Salam.

Sertifikasi juga dilakukan untuk memberikan ketegasan bahwa pesantren tersebut berafiliasi dengan NU. Dengan begitu, tidak ada kerancuan maupun misinformasi.

”Kita bersyukur dalam situasi ini pesantren maju pesat dan dapat kepercayaan tinggi. Pesantren di bawah NU nggak ada yang nggak berkembang. Ini bukti trust tinggi,” papar KH Abdus Salam.

Sebelumnya, diberitakan Herry Wiryawan, pimpinan salah satu baording school di Bandung memperkosa 12 santri. Sebanyak 9 santri di antaranya bahkan sudah hamil dan melahirkan.

Atas kejadian itu, Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut. Lembaga itu belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti itu.

”Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis M. Ali, Jumat (10/12).

dilansir dari jawapos.com

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist