Aulanews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta persetujuan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2012 untuk mempublikasikan syarat calon, termasuk nomor identitas kependudukan (NIK).
Hal tersebut diungkapkan sebagai respon dari pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) presiden Jokowi sebelumnya memang sudah tersebar di lama KPU.
“Dalam konteks pencalonan presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon,” kata Ilham, Jumat (3/9).
“Pada prinsipnya, KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” tambahnya.
Laman KPU sendiri memang menampilkan informasi lengkap capres 2019 Joko Widodo dan Prabowo Subianto, mulai dari NIK, motivasi pencalonan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga riwayat penghargaan.
Senada, Komisioner KPU, Viryan Aziz, juga mengkonfirmasi bahwa terdapatnya NIK presiden Jokowi bukan lah sebuah kebocoran data tetapi memang berasal dari dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia mengatakan tindak pindana terjadi ketika ada penyalahgunaan dokumen milik orang lain.
Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang disebut data pribadi yang terdiri atas data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum terdiri dari, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindentifikasi seseorang.
“Perlu dipertimbangkan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi dimasukkan elemen data NIK sebagai data pribadi yang bersifat rahasia,” ujar Viryan.