Nelayan Fukushima Minta Pembuangan Air Limbah Radioaktif Dihentikan

Aulanews.id, Tokyo – Nelayan dan penduduk Fukushima, serta 5 prefektur lainnya di pantai timur laut Jepang mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Fukushima. Mereka meminta pembuangan air limbah radioaktif dari PLTN Fukushima dihentikan, karena kebijakan itu membuat nelayan tidak bisa menjual hasil laut.

Pembuangan air limbah yang telah diolah dan diencerkan ke laut akan berlanjut selama beberapa dekade.
Tiga reaktor di pembangkit listrik nuklir Fukushima Daiichi meleleh setelah gempa bumi berkekuatan 9,0 dan tsunami pada tahun 2011 menghancurkan sistem pendinginnya.

Pembangkit ini terus menghasilkan air sangat radioaktif yang dikumpulkan, diolah, dan disimpan dalam sekitar 1.000 tangki yang mencakup sebagian besar kompleks pembangkit listrik.
Pemerintah dan operator pembangkit, Tokyo Electric Power Company Holdings, mengatakan tangki-tangki tersebut perlu dihapus untuk memungkinkan pensiunan pembangkit listrik.

“Para penggugat menuntut pencabutan izin keselamatan yang diberikan oleh Otoritas Regulasi Nuklir untuk pelepasan air limbah dan penghentian pelepasan,” kata pengacara Kenjiro Kitamura.

Pemerintah dan TEPCO mengatakan air yang telah diolah memenuhi tingkat pelepasan yang diizinkan secara hukum dan lebih lanjut diencerkan ratusan kali dengan air laut sebelum dilepaskan ke laut.

Badan Tenaga Atom Internasional, yang meninjau rencana pelepasan atas permintaan Jepang, menyimpulkan bahwa dampak pelepasan tersebut terhadap lingkungan, kehidupan laut, dan manusia akan sangat kecil.

“Pelepasan yang disengaja ke laut adalah tindakan merugikan,” kata pengacara lain, Hiroyuki Kawai.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist