Fiqih muamalah memiliki prinsip di antaranya dibangun di atas dasar kemaslahatan-kemaslahatan dan mengandung kelonggaran sepanjang tidak ditemukan dalil yang melarang.
“Persoalan muamalat itu longgar. Bisa kita melakukan berbagai hal menyangkut fiqih muamalat sepanjang tidak ditemukan dalil-dalil yang melarang,” terang Kiai Afif.
Jika ada pertanyaan atau permintaan untuk menghukumi persoalan yang merupakan bagian dari fiqih muamalat, maka menurut Kiai Afif tidak perlu mencari dalil yang membolehkan. Cukup tidak ditemukan dalil yang melarang.(Vin)