Aulanews Nasional Negara dan Agama Saling Membutuhkan

Negara dan Agama Saling Membutuhkan

Aulanews.id – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menyatakan ada 5 prinsip agama Islam dalam bernegara. Apabila lima prinsip tersebut dilaksanakan, maka akan terwujud negara Islam atau negara Islami.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar di Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo. Agenda bertajuk Fiqih Siyasah dan Tatanan Dunia Baru itu diunggah di kanal YouTube NU Online, Sabtu (12/11/2022).

Kiai Afif menjelaskan, prinsip yang digariskan oleh Islam adalah al-‘adalah (keadilan), al-hurriyyah (kebebasan), al-musawah (kesetaraan), as-syura (permusyawaratan), dan raqabatul ummah (kontrol sosial). “Prinsip ini juga bukan hanya dapat diterapkan dalam sistem ketatanegaraan. Akan tetapi, bisa juga untuk hal-hal lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sepanjang 2023, Listrik PLN Dukung Pemerintah Terangi 76.900 Desa Kelurahan di Seluruh Indonesia Melalui PMN

Lalu ada pertanyaan apakah umat Islam di dunia harus satu negara atau berada di berbagai negara? Terkait hal ini, Kiai Afif menegaskan tidak akan bisa ditemukan nash (dalil) dalam Al-Qur’an maupun as-Sunnah.

Terkait sistem pemerintahan dalam negara, Kiai Afif menegaskan berbagai sistem, demokrasi misalnya, tidaklah menyangkut dengan hal-hal mengharamkan dan menghalalkan. Demokrasi merupakan hal yang menyangkut keduniaan dan ketatanegaraan yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Sementara hubungan antara negara dan agama, menurut dia, ada tiga teori yakni ada negara agama, negara sekuler, dan negara simbiosis (perpaduan antara insaniyah dan ilahiyah). Negara dan agama, kata Kiai Afif, memiliki hubungan saling membutuhkan.

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Regional 3 Perbaiki Jalan-jalan Masyarakat di Riau yang Rusak Akibat Hujan Lebat

Kiai Afif menambahkan, permasalahan terkait negara sangat longgar. Sebab, masuk dalam bagian fiqih muamalah. Sementara fiqih muamalah memiliki prinsip dan kaidah yang berbeda dari fiqih ibadah.

Fiqih muamalah memiliki prinsip di antaranya dibangun di atas dasar kemaslahatan-kemaslahatan dan mengandung kelonggaran sepanjang tidak ditemukan dalil yang melarang.

“Persoalan muamalat itu longgar. Bisa kita melakukan berbagai hal menyangkut fiqih muamalat sepanjang tidak ditemukan dalil-dalil yang melarang,” terang Kiai Afif.

Jika ada pertanyaan atau permintaan untuk menghukumi persoalan yang merupakan bagian dari fiqih muamalat, maka menurut Kiai Afif tidak perlu mencari dalil yang membolehkan. Cukup tidak ditemukan dalil yang melarang.(Vin)

Berita Terkait

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Komisi Militer Pusat Republik Rakyat Tiongkok

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top