Aulanews.id – Sejumlah Kalangan RUU Kesehatan bakal berlanjut ke pembicaraan tingkat II di Paripurna, Selasa (20/06/2023). Kesepakatan tersebut didapat dari hasil rapat bersama dalam pertemuan Senin (19/06/2023), tujuh fraksi setidaknya menyetujui kelanjutan RUU Kesehatan, sementara fraksi Demokrat dan PKS memilih menolak.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi, SpOT menegaskan pihaknya bersama organisasi profesi lain seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) akan melanjutkan tuntutan judicial review jika pembahasan RUU Kesehatan tidak disetop. “Prinsipnya, ada langkah advokasi yang akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap menjadi satu pilihan yang bukan tidak mungkin akan kita lakukan,” terang dr Adib dalam konferensi pers Senin (19/06/2023).
Dokter Adib menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan kelima organisasi profesi, sehingga dilakukan secara tidak transparan. Hilangnya peran organisasi profesi disebutnya bakal merugikan masyarakat terkait etik dan kompetensi masing-masing dokter yang selama ini dipantau ketat. “Bayangkan ada perbedaan standar jika ada dalam pelayanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Siapa yang akan dirugikan. RUU ini juga belum mencerminkan kepentingan dari masyarakat Indonesia,” kata dia.
Senada, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah juga mengingatkan tanggung jawab atau pengawalan organisasi profesi saat ada kasus malpraktik yang dilakukan perawat. Dalam kasus semacam itu, organisasi profesi seperti PPNI disebutnya memiliki peran besar untuk memberikan sanksi etik.