Aulanews.id – Oknum sipir Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AF ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. AF diduga hendak menyelundupkan sabu ke dalam lapas atas permintaan napi berinisial IS.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pihaknya telah menetapkan AF dan IS sebagai tersangka dalam kasus itu. Sipir AF juga telah ditahan. “Kasusnya masih kami tangani, terus tersangka sudah kita tahan. Baik tersangka yang sipir penjara itu dan yang narapidana yang di atas nama IS itu tetap kami proses,” kata Panji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Panji mengatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan pemberkasan. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus sipir Lapas Cipinang ini. “Sementara kami berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini untuk memproses kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya.
Panji mengungkapkan, AF ditangkap atas informasi yang diperoleh polisi dari lingkungan internal Lapas Cipinang. Pihaknya kemudian menyelidiki dan menangkap AF di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. AF diduga akan menyelundupkan sabu kepada narapidana IS yang kini mendekam di Lapas Cipinang. “Rencananya akan menyelundupkan,” imbuhnya.
Panji mengungkap pihaknya menyita 1,5 kilogram sabu dari jaringan IS. Sementara dari AF disita 5 ons sabu. “Total dari kurir awal itu total 1,5 kilogram. Yang mau dimasukkan ke lapas 5 ons,” imbuhnya.
Polisi masih mendalami jaringan IS ini. IS disebut sebagai pengendali peredaran narkoba. “Iya sebagai pengendali di dalam, dia memasukkan barang itu ke dalam,” tutur Panji.
Sebelumnya, Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menyebutkan sipir berinisial AF ini ditangkap polisi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tonny mengatakan pihaknya juga akan bersinergi dengan kepolisian untuk mengungkap kasus ini dengan menghadapkan warga binaan berinisial IS yang juga diduga terlibat.
Tonny menegaskan pihaknya berkomitmen memerangi narkoba. Ia menegaskan akan menindak oknum petugas lapas yang terlibat dalam narkoba. “Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba dan akan secara tegas menindak siapa pun yang terlibat, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut,” kata Tonny dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, Tonny menyatakan akan terus melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.(Hb)