Berdasarkan investigasi majalah Tempo, nama Luhut tercantum dalam Panama Papers, dokumen firma hukum asal Panama Mossack Fonseca, yang melayani jasa pembuatan perusahaan offshore atau cangkang.
Dokumen berisi nama-nama perusahaan cangkang di negara suaka pajak itu bocor dan diinvestigasi oleh lebih dari 100 media di dunia, termasuk Tempo dari Indonesia, di bawah koordinasi International Consortium of Investigative Journalists.
Luhut, berdasarkan investigasi Majalah Tempo, tercatat sebagai Direktur Mayfair International Ltd yang terdaftar di Seychelles. Saham Mayfair dilaporkan dimiliki oleh PT Buana Inti Energi dan PT Persada Inti Energi. PT Buana memegang 40 ribu lembar saham Mayfair, sedangkan PT Persada mengantongi 10 ribu lembar saham Mayfair. Tiap lembar saham bernilai 1 dollar AS. PT Buana Inti Energi ialah salah satu anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang didirikan pada 2004 oleh Luhut. Perusahaan ini memiliki empat bisnis inti, yakni batu bara, minyak gas, pembangkit listrik, dan agrikultur.
Bantahan Luhut ihwal namanya di Panama Papers Namun Luhut yang kala itu menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membantah laporan tersebut.
Menurut Luhut, pemberitaan majalah Tempo berdasarkan kurun waktu ketika ia tidak menjadi pejabat publik atau tidak menjadi menteri. Luhut pun mengaku sejak 31 Desember 2014 telah melepas semua jabatan di perusahaan yang namanya disebut dalam laporan itu.
“Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaannya,” ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Selain itu, kata Luhut, semua kekayaan yang dimiliki telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait laporan bahwa dirinya memimpin salah satu perusahaan cangkang Mayfair International Ltd di luar negeri, Luhut mengaku tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut.
Dia mengatakan, baru mengetahui soal perusahaan yang berdiri pada tahun 2006 itu. “Kenyataannya, pada tahun 2006 saya belum memiliki uang, jadi untuk apa saya mendirikan perusahaan cangkang seperti itu,” ujar Luhut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan bahwa bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Karena untuk membuat perusahaan cangkang seperti itu tidak diperlukan tanda tangan saya,” ucapnya.