Aulanews Edukasi Nadiem Makarim Janji Hapus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Nadiem Makarim Janji Hapus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Aulanews.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi. Kegiatan itu sebagai wujud kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Satgas PPKS Perguruan Tinggi dalam menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk semua satgas yang bertugas, yang dapat membuat perubahan di perguruan tinggi menjadi lebih baik. PPKS merupakan bukti komitmen kita bersama dalam melindungi bangsa dari kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi,” tutur Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta dikutip Sabtu (7/10/2023).

Kemendikbudristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam, dan memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Juga:  3 Prodi Peminat Terbanyak UINSA

Merujuk Permendikbudristek tersebut, sambung dia, kampus di Indonesia harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.

Permendikbudristek tersebut juga menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif.

“Dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan seksual ke depan akan semakin ketat pengawasan dan implementasi Permendikbudristek tersebut,” ucap Nadiem.

Menurut Nadiem, kampus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sesuai dengan standar. Dan, implementasi Permendikbudristek tersebut menjadi landasan untuk menjalankan kewajiban tersebut. Kolaborasi antarpihak yang ditekankan dalam Permendikbudristek, menjadi esensial dalam menghadapi kompleksitas masalah kekerasan seksual.

Baca Juga:  Walikota Magelang Melarang Siswa Berlama-lama Di Sekolah

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan, upaya satgas dalam mengimplementasikan PPKS memiliki tantangan yang luar biasa. Oleh karena itu, unit pelaksana teknis harus memiliki strategi agar dapat memberikan presepsi sebagai kekuatan untuk permasalahan kekerasan seksual.

“Tugas mulia kita tidak ada yang mudah, tetapi banyak tantangan dalam menciptakan kampus yang aman dan sehat dari kekerasan seksual,” ujar Chatarina.

Berita Terkait

SD Al Muslim Peringati Gerakan Satu Juta Pohon dengan Tebar Kebermanfaatan

Kaji Konsep “Green Halal Tourism” di Tretes, Dirut TV9 Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan UB

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top