Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman menyampaikan, PCNU melalui BP3aset NU harus mendata seluruh bangunan dan tanah milik NU, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. “Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada anak-anak kita puluhan tahun mendatang. Tidak mustahil aset itu beralih ke pihak lain bila tidak di inventaris” ujarnya.
Slamet Budiono menyebutkan, akan ada tindak lanjut dari FGD ini. Ia akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sidoarjo, serta Kementerian Agama Sidoarjo. “Sementara ini kami telah bekerja sama dengan LP Ma’arif NU dan Lembaga Takmir Masjid NU Sidoarjo untuk pendataan. Dy