Aulanews.id –Terdakwa kasus dugaan terorisme, Munarman emosi ke saksi pelapor inisial IM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Munarman marah karena dia menilai saksi IM telah membuatnya masuk penjara.
Hal itu disampaikan Munarman di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Mulanya, Munarman bertanya kepada saksi IM yang mengaku sebagai pelapor.
“Judul link video di-BAP Saudara ‘Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar’ hati-hati ini judulnya. Saya baiat atau tidak?” tanya Munarman.
“Saya menyatakan tidak mengangkat kedua jari. Saya mengatakan Saudara Munarman mengangkat tangan,” kata saksi.
Baca juga:
Saksi Duga Ada Kaitan Munarman dengan Bom di Gereja Filipina
Hakim kemudian menengahi keduanya. Hakim menerangkan kembali pernyataan saksi IM.
“Mengangkat tangan setelah dituntun sama Ustad Basri,” ujar hakim
“Berarti setelah baiat kan angkat tangan itu?” ungkap Munarman.
Hakim menerangkan video yang diduga pembaiatan Munarman telah diputar di persidangan. Namun, Munarman memohon kepada majelis hakim untuk bertanya kembali kepada saksi.
“Terdakwa, kami sudah beberapa kali memutar video ini, bahwa setelah baiat ketika mengatakan ‘assalamualaikum’ baru terdakwa begini, menurut saksi mengangkat tangan,” kata hakim.
Munarman meminta saksi tidak bicara sembarangan karena dapat berakibat kepada dirinya yang diancam hukuman mati. Untuk itu, kata Munarman, dirinya perlu mengecek kembali keterangan saksi.
“Saya sepakat Yang Mulia, cuman ini kan harus akurat, ini kan peristiwa pidana, apalagi ancamannya hukumannya tuh mati kepada saya, kalau dia sembarangan ngomong, saya kena mati. Apakah saya ikut baiat apa tidak?” tanya Munarman dengan nada meninggi.
“Ikut tidak?” hakim pun ikut bertanya.
“Berdasarkan fakta itu saya berusaha menyimpulkan baiat,” jawab saksi.
Baca juga:
Jaksa Putar Video Munarman yang Disebut Berbaiat ke ISIS
Munarman menyanggah keterangan saksi. Dia menyebut saksi telah memberikan keterangan palsu.
“Fakta mana? ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai, Saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya,” kata Munarman.
Jaksa memotong pernyataan Munarman. Menurut jaksa, fakta itu bisa ditanyakan kepada saksi ahli.
“Yang Mulia hakim, untuk memastikan bahwa kehadiran Munarman kategori baiat atau tidak saya pikir ke saksi ahli,” kata jaksa.
“Tidak perlu, faktanya ada kok,” sahut Munarman.